MEDIASATU.CO, MANADO — Tapal batas wilayah antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dibahas dalam rapat percepatan penyelesaian penegasan segmen batas, Kamis (14/10/2021) sore tadi, di Hotel Best Western Lagoon Manado.
Pada pertemuan yang difasilitasi Direktur Toponimi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dihadiri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto, Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru SP, Asisten I Provinsi Sulut Danny Mangala, Karo Pemerintahan Jemy Kumendong, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Sekda Bolsel Marzansius Arvan Ohy, Asisten I, Kabag hukum, serta para pimpinan OPD terkait dari dua daerah.
Pada pertemuan tersebut, titik koordinat sebagai bentuk komitmen Pemkab Bolmong pun dilakukan lewat jalur Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, secara umum, Pemkab Bolmong mengapresiasi langkah Kemendagri dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara untuk menyelesaikan batas wilayah Bolmong dan Bolsel.
Dalam pertemuan itu disepakati batas menyangkut 36 titik koordinat yang sebelumnya memang telah disepakati kedua daerah.
Bupati mengatakan, bahwa kedua daerah tidak mendapatkan titik temu untuk 4 titik koordinat yakni garis batas antara PBU 30 s/d PBU-25. Dimana Pemkab Bolsel masih mengacu terhadap undang-undang nomor 30 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolsel.
Sedangkan Pemkab Bolmong mengacu ke Putusan MA Nomor 75P/HUM/2018, dimana mengakomodir 2 kesepakatan batas adat sebelumnya yaitu di Tahun 2004 (Tapa’ Mosolag) serta kesepakatan adat Tahun 2008 (Puncak Toliomu).
Sehingga itu kedua daerah sepakat menyerahkan urusan ini ke Kemendagri untuk diambil keputusan tersebut.
“Kami tetap berkomitmen soal tapal batas Bolmong dan Bolsel,” kata Yasti.
Tidak tercapainya titik temu tersebut, dua kepala daerah akhirnya menuangkan hal tersebut dalam berita acara.
Aissten I Pemkab Bolmong Deker Rompas menambahkan, tidak tercapainya kesepakatan tersebut, sebagai penghormatan atas kesepakatan adat sebelumnya baik di Tahun 2004 (Tapa’ Mosolag) dan 2008 (Puncak Toliomu).
Menurutnya kesepakatan adat tersebut, menjadi salah satu pertimbangan Hakim MA dalam memutus permohonan Judicial Review Pemkab Bolmong.
Hal ini sangat jelas secara materil mengapa Permendagri Nomor 40 tahun 2016 dibatalkan karena mengesampingkan kesepakatan adat yang telah ada sebelum undang-undang pemekaran Bolsel lahir.
Dalam undang-undang nomor 30 tahun 2008 dijelaskan, bahwa batas daerah akan diatur kemudian dengan Permendagri, dan lampiran undang-undang nomor 30 tahun2008 tersebut hanyalah peta indikatif yang tidak memiliki titik koordinat.
Sehingga Pemkab Bolmong menjadikan undang-undang nomor 30 tahun 2008 sebagai dasar lemah secara hukum dan argumentasi.
“Kami juga telah mengajukan beberapa bukti tambahan untuk memperkuat argumentasi serta data-data menyangkut batas daerah antar kedua daerah,” kata Deker.
Dikatakannya, Pemkab Bolmong memahami Permendagri noor 141 tahun 2018. Pada pasal 29 disebutkan, dalam hal tidak terdapat kesepakatan penyelesaian, Menteri memutuskan perselisihan dengan mempertimbangkan.
Seperti berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, dan/atau aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lainnya yang dianggap perlu.
“Bahwa dengan mempertimbangkan hal tersebut, Pemkab Bolmong meyakini Kemendagri akan memutuskan permasalahan ini secara arif, bijaksana dan tentu dengan mempedomani Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu kami optimis Permendagri baru yang akan terbit nanti akan mengakomodir kesepakatan batas adat unyuk Bolmong dan Bolsel,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto menyampaikan, kesepakatannya adalah mereka sepakat untuk diserahkan ke pemerintah pusat Kemendagri dalam hal ini untuk ditetapkan kembali dengan koreksi-koreksi yang ada di MA dengan mengacu pada UU yang ada.
“Nanti Pusat akan menindaklanjuti dengan merapatkan dengan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) pusat. Aturannya di Permendagri 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah,” katanya.
Ia juga menyampaikan, target kementerian akan secepatnya menetapkan tapal batas. Namun, untuk diketahui ada 311 tapal batas Daetah di Indonesia yang sementara dikaji dan akan diselesaikan. “Intinya akan diselesaikan secepatnya,” terang Sugiarto.(tox)