MEDIAsatu.co, BOLMUT – Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Jusnan C. Mokoginta, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada Senin (6/4/2026). Sidak ini dilakukan menyusul sorotan masyarakat di media sosial terkait kondisi fasilitas rumah sakit.
Dalam peninjauan tersebut, Sekda didampingi sejumlah awak media dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka meninjau langsung kondisi fasilitas serta pelayanan, mulai dari Instalasi Gawat Darurat (UGD) hingga ruang rawat inap.
Salah satu fokus utama sidak adalah fasilitas penerangan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, kondisi rumah sakit dinilai tidak seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial. Layanan kesehatan disebut tetap berjalan normal.
Selain meninjau fasilitas, Jusnan juga berdialog dengan sejumlah pasien. Dari hasil percakapan singkat, pasien mengaku tidak mengalami kendala berarti selama menjalani perawatan dan menilai pelayanan berjalan dengan baik.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Tenaga kesehatan harus sigap, profesional, dan mengedepankan empati,” ujar Jusnan, Kamis (9/4/2026).
Sementara itu, Direktur RSUD Bolmut, drg. Firlia Mokoagow, menjelaskan bahwa gangguan yang sempat terjadi beberapa hari sebelumnya bersifat teknis. Gangguan tersebut meliputi satu lampu sorot yang tidak berfungsi serta kerusakan pada satu unit Miniature Circuit Breaker (MCB) di lantai tiga akibat korsleting yang dipicu air hujan.
Menurutnya, kerusakan tersebut telah diperbaiki oleh teknisi pada keesokan harinya. Adapun keterlambatan penanganan pada hari Sabtu disebabkan keterbatasan ketersediaan alat di daerah.
“Terkait ketersediaan air bersih, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disebut telah mengoperasikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baru. Namun, air yang tersedia masih memerlukan pengolahan lanjutan menggunakan kaporit guna meningkatkan kualitasnya,” jelasnya.
Meski demikian, manajemen RSUD menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan. Namun, terhadap informasi yang dinilai tidak akurat dan merugikan, pihak rumah sakit mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**
Editor: wan golonda










