NM Mantan Kadis PU Bolmong Terancam di Penjara, Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta

Kantor Polres Boltim (foto fb)
Kantor Polres Boltim (foto fb)

MEDIASATU – Seorang mantan kepala dinas (Kadis) PU di Kabupaten Bolaang Mopngondow (Bolmong) berinisial NM alias Norma kini harus berurusan dengan hukum di Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

NM dilaporkan atas dugaan penipuan uang ratusan juta rupiah oleh RT, yang juga diketahui merupakan mantan pejabat di Sulawesi Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, NM terancam dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, SH, M.Si, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara NM dan RT.

“Ibu NM dilaporkan karena diduga menggelapkan uang milik Ibu RT. Awalnya uang tersebut dipinjam untuk keperluan usaha, namun diduga digunakan untuk membeli tanah,” ungkap Kapolres, di Tutuyan, Sabtu (2/5/2026).

Kapolres menegaskan, karena laporan telah resmi diterima, makan kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini, termasuk mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait,” tegasnya.

redaksi