MEDIAsatu.co, BOLMUT – Seorang tahanan Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Wawan Goma (43), meninggal dunia pada Senin pagi, 6 April 2026. Polisi menyatakan korban sempat kolaps sebelum dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, Wawan bersama tahanan lain tengah menjalani aktivitas rutin di dalam sel. Wawan disebut sempat menjemur pakaian sebelum kembali ke dalam ruangan. Sesaat setelah itu, korban tiba-tiba roboh di sudut sel dan mengalami luka lecet di bagian pelipis akibat benturan saat terjatuh.
Sejumlah tahanan lain yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan awal dengan memindahkan tubuh korban ke atas tikar dan memanggil petugas jaga. Polisi kemudian membawa korban ke Puskesmas Kaidipang yang berada di dekat Mapolres.
Tim medis yang menangani menyatakan kondisi korban saat tiba sudah dalam keadaan kritis, dengan penurunan kesadaran, serta respons refleks yang lemah. Upaya penanganan darurat telah dilakukan, termasuk pemberian oksigen.
Namun, sekitar pukul 07.25 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia. Kepala Puskesmas Kaidipang, Emmy Macpal, tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait rekam medis korban. Ia menyebut korban bukan warga wilayah layanan puskesmas tersebut.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Bolmut, Aipda Bobi Noe, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap para tahanan.
“Setiap hari kami lakukan pengecekan kondisi fisik tahanan melalui tim medis yang ditunjuk. Hasilnya dalam kondisi sehat,” kata dia.
Wawan Goma merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 22 November 2025 dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia mulai ditahan sejak 26 Maret 2026.
Hingga kini, penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan medis lebih lanjut.**
Editor: wan golonda










