Mitra, MediaSatudotco – Satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minaha sa Tenggara (Mitra) terancam di pecat, pasca persidangan Kode Etik Senin 22 Juni 2020, yang dilaksanakan di Ruangan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mitra.
Sesuai informasi yang diperoleh, ada salah satu ASN dengan inisial PK bekerja di RSUD Mitra Sehat terancam dipecat. Dikarenakan sampai saat ini sudah tidak pernah masuk kerja (“Kumabal”), serta sudah tidak lagi menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku ASN di Kabupaten Mitra.
Disaat di temui MediaSatudotco Ketua Majelis Kode Etik David Lalandos AP.MM, lewat Sekertaris Majel is Kode Etik Marie Makalow mengatak an, Majelis Kode Etik saat ini telah mela kukan sidang pertama kali dan telah berhasil dilaksanakan. Dengan terperik sa, inisial PK tidak hadir dalam sidang kode etik pertama.
“Rencananya pada hari Rabu, ada sidang kedua. Direncananya akan dilaksanakan di ruang Sekda,”tutur Kepala Badan BKS DM Mitra tersebut kepada MediaSatudotco.
Nantinya jika terperiksa datang pada hari Rabu, kami akan pertanyakan terkait dengan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN. Serta jika, yang bersangkut an sendiri tidak hadir lagi. Kami akan muat berita acara, selanjutnya akan kami sampaikan kepada pembina kepegawaian.
“Bisa saja di berhentikan dengan tidak hormat, kalau sudah memenuhi unsur dan kelengkapan administrasi. Serta bisa saja diberhentikan dengan hormat, “pungkas Plt Inspektorat tersebut.
Iapun menambahkan, hak dari bersangkutan itu sendiri sudah dari tahun 2019 sudah lagi tidak menerima gaji. Dikarenakan, dinas Kesehatan Mitra sendiri telah menyurat ke Bank terkait dengan pelanggaran disiplin ASN.
“Masalah gaji yang bersangkutan sudah di pending dari tahun 2019 dikarenakan telah melanggar disiplin ASN,”tutupnya.
Ditempat yang terpisah, Direktur RSUD Mitra Sehat dr. Lucie Mewengkang menjelaskan, ini sudah sementara berproses. Dikarenakan yang bersangkutan sampai saat ini, sudah tidak masuk kantor (kerja). Kami sendiri, telah melimpahkan persoalan ini ke kepala BKSDM Mitra. Saat ini pun, sudah masuk dalam sidang kode etik oleh majelis kode etik ASN di Kabupaten Mitra.
“Kami sudah melaksanakan tugas dan kewajiban, selanjutnya. Kami akan menyerahkan persoalan tersebut kepada majelis Kode Etik dan sudah bukan kewenangan kami lagi,”tuturnya singkat.
Adapun yang ikut hadir dalam persidangan kode etik ASN diantarnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Mitra David Lalandos AP.MM selaku Ketua Majelis Kode Etik Mitra, Asisten III Frits Mokorimban, Kepala Dinas Kesehatan dr. Helny Ratuliu, Kepala BKSDM Marie Makalow selaku Sekertaris Kode Etik, Kasat Pol-PP Djhony Kolinuk, Kepala Bagian Hukum Fredy Kumesan SH.(Cha)