MEDIASATU.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendesak Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, SH, M.Si, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh pengusaha tambang berinisial UM alias Urip di kawasan Tapak Moyondi, Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan.
Ketua DPC APRI Boltim, Hendra Abarang mengatakan, aktivitas pertambangan tanpa izin harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap pelaku PETI di Bolaang Mongondow Timur.
“Aktivitas pertambangan di Tapak Moyondi itu ilegal. Karena itu kami meminta Polres Boltim segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelakunya,” ujar Hendra, Jumat (10/7/2026).
Hendra menegaskan, selain diduga melanggar ketentuan perizinan, aktivitas PETI di kawasan tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Pasalnya, sebagian lahan yang dijadikan lokasi pertambangan diduga merupakan milik warga yang kemudian dikuasai tanpa hak.
“Informasi yang kami terima, sebagian lahan yang dijadikan lokasi tambang merupakan milik warga lain dan diduga diserobot oleh UM. Kondisi ini tentu berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak segera ditangani oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu kata Hendra, APRI meminta Polres Boltim segera melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami meminta Polres Boltim segera menangkap oknum UM yang diduga semena-mena melakukan aktivitas pertambangan ilegal di atas lahan milik warga,” tegas Hendra.
Hingga berita ini publis, pihak UM belum memberikan tanggapan karena belum bisa dihubungi.***










