MEDIAsatu.co, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2029 tidak lagi dilakukan secara serentak dalam format lima kotak suara seperti pada pemilu sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK Jakarta.
Putusan tersebut merupakan jawaban atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa:
Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemilihan tidak harus dilakukan serentak.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dengan ketentuan yang sama.
MK menyatakan, ke depan pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dilaksanakan secara serentak terpisah dari pemilihan anggota DPR/DPD serta Presiden dan Wakil Presiden.
“Menyatakan, pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan seperti dikutip dalam laman MK, selasa (1/7/25).
Dengan demikian, model Pemilu lima kotak yang mencakup pemilihan DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang selama ini dilakukan secara bersamaan, tidak lagi akan diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang.
Terkait pengaturan masa transisi bagi kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilu 2024, MK menyerahkan kewenangan perumusan dan penyesuaiannya kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
Namun, sebagai konsekuensi dari pemisahan jadwal pemilu, masa jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum pemilihan serentak digelar akan diisi oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Para penjabat ini akan menjabat paling lama 2 tahun 6 bulan, atau hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada dilantik.
Akhir dari Pemilu Lima Kotak Putusan ini sekaligus mengakhiri praktik pelaksanaan Pemilu lima kotak yang pertama kali diberlakukan pada tahun 2019 dan kembali diulang pada Pemilu 2024. Sejak awal, pelaksanaan pemilu serentak dalam satu hari kerap menuai kritik karena kompleksitas logistik, beban kerja petugas, serta tingginya angka kematian penyelenggara pemilu.
Dengan adanya putusan MK ini, format pelaksanaan pemilu di Indonesia akan mengalami perubahan besar pada 2029, langkah selanjutnya tinggal menunggu pembentukan rancangan undang-undang dalam jadwal serta kerangka hukum baru bagi penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan arah konstitusional yang baru.(**)
Editor: wan golonda










