Kepala Daerah di Sulut Ikuti Langkah Bupati Boltim Tolak Penghapusan THL

Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto

MEDIAsatu.co, Boltim- Aksi protes Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si, terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kota, menuai simpati Kepala Daerah di Sulawesi Utara.

Mereka pun, para kepala daerah atau bupati ini ramai-ramai mengikuti langkah Bupati Boltim menolak kebijakan tersebut.

Dilansir dari manadotoday.co.id, Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Semundap SH.MH, menegaskan menolak penghapusan THL. Alasannya selain lapangan pekerjaan juga berkaitan dengan relevansi kebutuhan THL.

“Jelas kita menolak penghapusan THL. Karena konsekuensi THL itu kebutuhan. Kalau memang butuh ya THL. Tapi kalau outsourcing, negara harus membayar lagi ke pihak ketiga atau perusahaan. Berarti negara rugi lagi,” tegas Bupati JS di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (14/7/2022).

Apalagi lanjutnya, tenaga honorer telah mendongkrak terciptanya lapangan pekerjaan baik langsung maupun tidak langsung.

“Jadi selama relevansi masih dibutuhkan THL, kenapa harus dihapus. Itu tidak relevan. Kita harus tolak memang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sam Sachrul Mamonto, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mempertimbangkan penghapusan tenaga honorer.

Pasalnya, menurut bupati penghapusan tenaga honorer berpotensi melahirkan pengangguran. Dan jika ketentuan ini diberlakukan, maka banyak anak-anak daerah yang akan nganggur.

“Kebijakan pemerintah pusat menghapus tenaga honorer kurang tepat dan perlu dikaji kembali. Akan dikemanakan mereka jika honorer dihapus, “ ujar bupati.

Terkait kebijakan pemerintah pusat tersebut, bupati pun mengajak kepala daerah lainnya untuk bersama-sama menyuarakan kepada pemerintah pusat agar mempertimbangkan kembali rencana penghapusan THL.

Diketahui, kebijakan pemerintah pusat menghapus tenaga honorer tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada 31 Mei 2022.

(Rill)