MEDIAsatu.co — Dinila tak mampu mengcover seluruh wilayah pertambangan emas yang ada di Tanoyan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya pihak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, melakukan Pencabutan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Tambang Mineral Logam Emas DMP.
Hal itu diperkuat dengan Surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220603-01-92482 tentang Pencabutan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Tambang Mineral Logam Emas DMP kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis.
Diketahui dari luas wilayah pertambangan emas 2.000 Ha ini, terdapat sembilan lokasi yakni di Apar, Lungunon, Modopola, Talong, Sondana, Lingkobungon, Jalur Tujuh, Rape dan Potolo.
Namun, keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan, belum mampu mengcover seluruh wilayah pertambangan emas yang ada di Tanoyan.
Ijin KUD Perintis hanya mengcover dua lokasi yakni hanya di Rape dan Jalur Tujuh dengan luas 100 Ha. Sedangkan lokasi lainya yang luasnya diperkirakan masih sekira 1.900 Ha, belum termasuk dalam ijin KUD Perintis.
Sebagaimana dikutip melalui kroniktoday.com, yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor:503/DPMPTSPD/IUP-OP/139/VIII/2020 Tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Tambang Mineral Logam Emas DMP Kepada KUD Perintis yang diterbitkan pada 14 Agustus 2020. Sedangkan jangka waktu berlaku IUP Operasi Produksi sepanjang 10 tahun.
Namun, keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan, terkesan belum mampu mengcover seluruh wilayah pertambangan emas yang ada di Tanoyan.
Ijin KUD Perintis hanya mengcover dua lokasi yakni hanya di Rape dan Jalur Tujuh dengan luas 100 Ha. Sedangkan lokasi lainya yang luasnya diperkirakan masih sekira 1.900 Ha, belum termasuk dalam ijin KUD Perintis.
Dalam IUP OP KUD Perintis itu juga terdapat 9 keputusan 12 hak dan 34 kewajiban yang harus dipenuhi KUD Perintis selaku pemegang ijin. Salah satu poin yang terdapat pada hak, KUD perintis dilarang memindahkan IUP kepada pihak lain,
Menyangkut 34 poin tentang kewajiban, pada poin ke-23 ditegaskan, KUD Petintis wajib melaporkan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat secara berkala.
Sedangkan di poin ke-24 terkait dengan kewajiban yang tertuang dalam IUP OP, KUD Perintis wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada poin ke-31, KUD Perintis wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah dan tegakan yang terganggu akibat kegiatan IUP Operasi Produksi.
Yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah semua hal yang menyangkut hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam IUP OP KUD Perintis telah dipenuhi oleh KUD Perintis atau tidak.
Namun, belakangan tersiar kabar kepada masyarakat dan penambang di Tanoyan bersatu, ijin KUD Perintis telah dicabut Kementerian ESDM dan Kementerian BKPM RI.
Ketua KUD Perintis Tanoyan, Sarip Alimudin, mengakui adanya surat pencabutan izin tersebut.
Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis, Sarwo Edy Lewier, juga menyampaikan hal yang sama dan membenarkan adanya pencabutan perpanjangan ijin KUD Perintis.
“Benar adanya surat dari Kementrian ESDM,” akunya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Maindoka, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan surat tembusan dari kementerian.
“Kami belum dapat tembusannya,” singkatnya.
Adpun tertuang dalam isi surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220603-01-92482 tentang Pencabutan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Tambang Mineral Logam Emas DMP kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, maka dengan ini kami selaku Pengurus, Badan Pengawas dan kepala Teknik Tambang (KTT) Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, menyatakan untuk Memberhentikan kegiatan/aktivitas pertambangan di wilayah IUP OP KUD Perintis sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Segala bentuk surat perjanjian kerjasama yang telah dibuat, berakhir sejak surat ini ditetapkan. Apabila surat pemberhentian ini tidak diindahkan, maka Bapak/Ibu,Sdr-I, akan kami laporkan kepada pihak berwajib, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Demikian surat pemberhentian ini kami sampaikan untuk dilaksanakan, berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan.(mans)