Kejati Sulut Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

MEDIAsatu.co, MANADO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, bersama Wakil Kepala Kejati Sulut, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., Koordinator, serta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum Kejati Sulut, melaksanakan ekspose dua perkara tindak pidana melalui video conference dari Ruang Meeting Bidang Pidum Kejati Sulut, Senin (5/5/25).

Kedua perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan merupakan perkara tindak pidana penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Setelah dilakukan pemaparan dan kajian secara menyeluruh, kedua perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Menurut Andi, Penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, karena telah terpenuhi sejumlah syarat, antara lain:

Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun;

Para tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, baik terhadap korban maupun terhadap orang lain;

Tersangka dan korban telah berdamai, baik secara lisan maupun tertulis, di hadapan Penuntut Umum dan disaksikan oleh para saksi serta perwakilan masyarakat.

“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif demi menciptakan penyelesaian hukum yang humanis dan berkeadilan, khususnya terhadap tindak pidana ringan yang memenuhi syarat,” jelas Andi.(**)