MEDIASATU.CO – PT Arafura Surya Alam (ASA) menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) di Aula Lantai III Kantor Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyusun arah program pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Penyusunan RIPPM merupakan bagian dari komitmen PT ASA dalam melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara terencana, transparan, dan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 Tahun 2018. Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada delapan pilar utama PPM, yakni pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, penguatan ekonomi masyarakat, lingkungan hidup, sosial budaya, kelembagaan masyarakat, serta pembangunan infrastruktur.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, unsur kecamatan, kepala desa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kotabunan. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaring aspirasi yang akan menjadi dasar penyusunan program pemberdayaan masyarakat ke depan.
Kepala Teknik Tambang PT ASA, Yusransyah, mengatakan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap program yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Bagi kami, penyusunan RIPPM bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi. Yang lebih penting adalah bagaimana program yang nantinya dijalankan benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Kami percaya pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa dicapai melalui kolaborasi dan komunikasi yang terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, menyambut baik inisiatif PT ASA dalam melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui konsultasi publik. Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan program perusahaan dengan arah pembangunan daerah.
“Forum ini sangat penting sebagai wadah sinkronisasi agar program pemberdayaan dapat berjalan beriringan dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Kami berharap kolaborasi ini melahirkan prioritas program yang mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kotabunan,” kata Bupati.
Dari unsur masyarakat, Kepala Desa Buyat Satu, Chandra S. Modeong, berharap program-program pemberdayaan yang disusun dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RIPPM merupakan kesempatan penting untuk menyampaikan kebutuhan yang dirasakan langsung di tingkat desa.
Di sisi lain, Konsultan Penyusun RIPPM, Fikri Zainur, menjelaskan bahwa dokumen RIPPM disusun menggunakan pendekatan ilmiah yang menggabungkan data lapangan, analisis sosial, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
“RIPPM ini disusun dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat. Aspirasi yang dihimpun melalui konsultasi publik akan diterjemahkan menjadi program yang terukur, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Konsultasi publik ditutup dengan penyusunan dan penandatanganan berita acara sebagai dasar finalisasi dokumen RIPPM PT Arafura Surya Alam. Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi pedoman pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan di wilayah operasionalnya, sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lingkar tambang.***
Editor: Redaksi










