MEDIASATU.CO – Tim Reserse Mobile (Resmob), Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akhirnya melakukan penyegelan atau police line terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berada di kawasan Tapak Moyondi, Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, pada Rabu (11/3/2026).
Langkah tegas ini dilakukan setelah Polres Boltim menerima laporan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.
Berdasarkan fakta lapangan serta informasi yang dihimpun dari warga Buyat Barat, lahan di kawasan Tapak Moyondi tersebut diketahui merupakan milik Jemi Nano. Namun, lokasi itu diduga telah diserobot oleh Basri Ismail yang kemudian melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam operasi yang dilakukan Tim Resmob, area pertambangan tersebut langsung dipasangi garis polisi sebagai tanda bahwa lokasi tersebut sedang berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
Penyegelan PETI ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Bolrim untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.ST., SH., M.Si, membenarkan bahwa lokasi tambang di Tapak Moyondi telah dipasangi police line.
“Lokasi tersebut sudah kami pasangi garis polisi. Jadi tidak boleh ada aktivitas apa pun di area tersebut karena terus dipantau ,” tegas Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang dinilai dapat berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait aktivitas PETI di kawasan Tapak Moyondi tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan maupun aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.
Foto: Lokasi PETI yang di Police Line



***










