Nota Fiktif Muncul di Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah 21,5 Miliar KPU Bolmut?

MEDIAsatu.co, BOLMUT – Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp21,5 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada 2025 mengungkap temuan baru. Salah satu perusahaan jasa mengaku namanya dicatut dalam sebuah nota tagihan yang diduga tidak mereka keluarkan.

Seorang pemilik perusahaan jasa yang ditemui mediasatu.co mengungkapkan, bahwa ia telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut untuk dimintai keterangan terkait dokumen sewa jasa yang mencantumkan nama perusahaannya.

Menurut dia, perusahaannya tidak menjalin kerja sama dengan KPU Bolmut saat itu. Namun dalam dokumen yang ditunjukkan penyidik, terdapat nota tagihan atas nama perusahaan tersebut.

“Kami dipanggil oleh kejaksaan untuk klarifikasi. Tapi kami tidak bekerja sama dengan KPU Bolmut,” kata sumber.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dimaksud. Selain mencantumkan nomor kontak yang berbeda, nota itu juga menggunakan logo perusahaan yang tidak sama dengan identitas resmi perusahaan.

Sebelumnya, penyidik diketahui telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada tahun anggaran 2025, hingga memanggil pejabat Pemda yang terkait dengan dokumen hibah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediasatu.co, Hingga kini Kejari masih terus memeriksa sejumlah pihak untuk mengklarifikasi berbagai dokumen yang berkaitan dengan laporan penggunaan anggaran serta mengumpulkan bukti-bukti.(wan golonda)