MEDIAsatu.co, Boltim – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda Perubahan APBD tersebut, dilakukan oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim lewat rapat sidang paripurna di kantor DPRD, Rabu (28/9/2022).
Dengan demikian, antara eksekutif dan legislatif telah sepakat bahwa angka-angka yang tersusun dalam Perubahan APBD ini diarahkan untuk mendorong perkembangan ekonomi, pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Bolaang Mongondow Timur.
Dikesempatan yang berbahagia itu bupati pun mengucapkan terima kasih kepada ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Boltim yang telah mengagendakan rapat paripurna penetapan Perubahan APBD tahun 2022 menjadi menjadi Perda.
“Saya dan jajaran pemerintah daerah berterima kasih kepada DPRD karena telah menetapkan Perubahan APBD tahun 2022 ini. Semoga segala karya bakti yang telah diberikan akan bernilai ibadah disisi Tuhan Yang Maha Esa. Ini menjadi catatan sejarah bagi masyarakat Bolaang Mongondow Timur, “ ungkap bupati.
Dikatakan bupati, meski telah terjadi dinamika antara Badan Anggaran DPRD Boltim dan Tim Anggaran Pemerinatah Daerah saat pembahan, namun menurut dia itu adalah kritik dan saran untuk membangun Bolaang Mongondow Timur.
“Menyelamatkan daerah dari krisis ekonomi adalah tugas mulai seorang politisi. Ini perlu saya sampaikan di ruang sidang yang terhormat yang istimewah ini, “ ucap bupati.
(Rill)