Bolmut  

Kematian Tahanan dan Tanggung Jawab Komando: Evaluasi Kinerja Kapolres Bolmut

MEDIAsatu.co, BOLMUT – Kematian Wawan Goma (44), warga Desa Jambusarang, usai menjalani penahanan di Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memantik sorotan tajam. Kuasa hukum almarhum menilai terdapat dugaan kelalaian prosedur yang perlu diusut secara menyeluruh.

Kuasa hukum almarhum, Brayen Tomelo, SH, pada Rabu (8/4/2026) mendesak dilakukannya investigasi independen untuk mengungkap penyebab kematian kliennya secara transparan.

“Perlu ada investigasi independen sekaligus evaluasi kinerja Kapolres sebagai penanggung jawab komando, agar kejadian seperti ini tidak terus berulang. Ini juga bagian yang tidak terpisahkan dari peristiwa sebelumnya,” ujar Tomelo.

Menurutnya, kematian kliennya tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan adanya dugaan kelalaian dalam prosedur penahanan, terutama yang berkaitan dengan kondisi kesehatan almarhum.

Ia mengungkapkan, selama proses penahanan, pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah menerima informasi terkait hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis kepolisian.

“Pemeriksaan kesehatan merupakan kewajiban pihak kepolisian dan tidak seharusnya dilakukan secara tertutup, apalagi menyangkut kondisi tahanan. Namun faktanya, kami tidak pernah menerima informasi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Tomelo menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada penyidik. Permohonan itu didasarkan pada kondisi kesehatan almarhum yang disebut kerap kambuh.

“Itu merupakan hak almarhum selama menjalani penahanan. Penyidik juga sejak awal telah mengetahui kondisi kesehatan almarhum yang sering sakit,” ujarnya.

Namun, hingga almarhum meninggal dunia, permohonan tersebut disebut tidak pernah dikabulkan.

Di sisi lain, pihak kepolisian membantah adanya kelalaian. Kapolres Bolmut melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas, Aipda Bobi Noe, dalam keterangan sebelumnya menyampaikan bahwa Wawan Goma resmi ditahan sejak 26 Maret 2026 terkait kasus penganiayaan.

Menurutnya, selama masa penahanan, kondisi almarhum terpantau normal. “Setiap hari kami melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh tahanan. Selama ditahan, yang bersangkutan tidak pernah mengeluh sakit,” ungkapnya.

Ia juga mengakui bahwa pihak kepolisian belum memiliki rekam medis rinci bagi setiap tahanan. Meski demikian, pemeriksaan fisik rutin disebut tetap dilakukan oleh tim medis yang ditunjuk.(wan golonda)