Harapan Mantan Sangadi Bongkudai Kandas, Hakim PTUN Manado Tolak Gugatan

foto ist
foto ist

MEDIAsatu.co, Manado  – Harapan Delyanti Mardjun Mantan Sangadi Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya kandas.

Pasalnya, sidang gugatan mantan Sangadi atau Kepala Desa Bongkudai, telah dilaksanakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada siang tadi Rabu (23/2/2022). Hasilnya, pada putusan akhir Majelis Hakim PTUN Manado menolak gugatan mantan sangadi tersebut.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp490.200 (Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Dua Ratus Rupiah), “ demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim PTUN Manado.

Asisten I Pemkab Boltim Priyamos SH MM, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, bahwa keputusan yang ditempuh oleh Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Langkah majelis hakim menolak gugatan mantan Sangadi Bongkudai memang sudah tepat. Pasalnya, ketuputusan yang ditempuh oleh pak bupati sesuai dengan ketentuan, “ jelas Priyamos.

Redaksi