MEDIAsatu.co, BOLMUT – Fakta baru kembali mencuat terkait polemik mobil dinas (Mobnas) Ketua DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Fanky Chendra. Ternyata, mobnas mewah jenis Toyota Fortuner warna putih yang sebelumnya digunakan, kini resmi beralih menjadi milik pribadinya usai dilelang secara tertutup.
Informasi yang diperoleh media ini dari sumber resmi menyebutkan, bahwa lelang tersebut dilakukan dengan mekanisme khusus. “Ya benar, lelang tertutup hanya bisa dilakukan oleh pejabat tinggi seperti bupati, wakil bupati, dan pimpinan DPRD yang sudah habis masa periode. Dan sesuai aturan, itu hanya bisa dilakukan satu kali,” ungkap sumber, kamis (4/9/25).
Ironisnya, setelah tak lagi memiliki mobnas karena telah resmi dilelang sebelum pengadaan, Ketua DPRD Bolmut itu justru ngotot kembali membelanjakan mobil dinas mewah baru. Langkah ini pun langsung memantik kemarahan publik.
Gelombang kritik dan protes merebak di berbagai media lokal maupun media sosial. Publik menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi nasional, serta kondisi ekonomi masyarakat yang kian terhimpit.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bolmut Viktor Nanlessy saat dikonfirmasi membenarkan, pengadaan mobil dinas pimpinan dewan memiliki dasar hukum jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 124 menyebutkan, pimpinan DPRD berhak memperoleh rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya penunjang operasional. Ketentuan lebih lanjut ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Ini bukan sekadar soal keinginan, tapi memang amanat undang-undang. Setiap periode pimpinan DPRD wajib difasilitasi kendaraan dinas,” ujarnya.
Viktor menambahkan, mobil dinas pimpinan periode sebelumnya sudah lebih dari 6 tahun digunakan, kemudian dilelang oleh Pemerintah Daerah. Hal itu membuat Ketua DPRD periode sekarang sudah delapan bulan terakhir tanpa fasilitas kendaraan dinas.
“Karena kendaraan lama sudah dilelang tertutup, otomatis pimpinan DPRD harus difasilitasi kendaraan dinas. Itu bukan pemborosan, melainkan pemenuhan hak yang dijamin regulasi,” jelasnya.(wan golonda)










