Penulis: Kurniawan Golonda
Dinasti politik atau perluasan kekuasaan keluarga dan kekerabatan di dalam pemerintahan yang kembali tren di daerah – daerah menjadi problem atau masalah yang terus mendapat sorotan. Memang tidak ada aturan hukum yang melarang namun dinasti politik tetap saja menimbulkan dampak yang buruk, selain permasalahan etika politik, biasanya dinasti politik itu lahir dari proses yang instan dan tidak demokratis karena didampingi penyalahgunaan kewenangan.
Perlu diingatkan, Negara kita menggunakan sistem demokrasi yang dimana pemilihan pejabat negara seperti Presiden, DPR, Kepala Daerah sampai tingkat Kepala Desa dilakukan dengan cara pemilihan langsung oleh rakyat. Ini sebenarnya yang harus dipahami oleh oleh pejabat publik maupun para elit partai, sebab bentuk dinasti politik sangat bertolak belakang dengan nilai demokratis.
Seperti kasus di banyak daerah, politik dinasti menghasilkan ketidaksetaraan terhadap sumber daya dan kesempatan di masyarakat. Keluarga, kerabat dan pengusaha yang memiliki hubungan politik mendapatkan banyak keuntungan dalam hal pekerjaan pemerintah, kontrak proyek, atau bantuan sosial, sementara masyarakat pada umumnya mungkin diabaikan atau tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Hal ini mengakibatkan kesenjangan sosial, ketidakpuasan dan ketidakadilan dalam masyarakat, kepercayaan terhadap pemerintah dan sistem politik pun akan rusak secara keseluruhan.
Menurut Dosen ilmu politik Fisipol UGM, A.G.N. Ari Dwipayana, Tren politik kekerabatan itu sebagai gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional, yakni berupa sistem patrimonial, yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis, ketimbang merit system, dalam menimbang prestasi. Menurutnya, kini disebut neopatrimonial, karena ada unsur patrimonial lama, tapi dengan strategi baru. ”Dulu pewarisan ditunjuk langsung, sekarang lewat jalur politik prosedural.” anak atau keluarga para elite masuk institusi yang disiapkan, yaitu partai politik. Oleh karena itu, patrimonialistik ini terselubung oleh jalur prosedural.
Berdasarkan penjelasan diatas, bisa disimpulkan bahwa dinasti politik itu secara administratif mengunakan jalur demokrasi, tapi secara etika mereka mengangkangi demokrasi, dan dipastikan mereka akan sangat mungkin menghalalkan segala cara demi kekuasaan, contoh kecilnya merayu atau membujuk masyarakat dengan uang dan imingan janji palsu kemudian tidak lagi peduli ketika sudah memegang kekuasaan dalam pemerintahan. Tentunya ini akan berdampak buruk bagi akuntabilitas birokrasi dan pemerintahan, karena cenderung serakah dan rawan terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Jika hal ini terus dilanjutkan, dampak tak hanya kerugian yang dialami oleh masyarakat, sistem politik didalam partai juga tak lagi efektif, seperti potensi dan kemampuan anggota partai yang sudah lama berproses sebagai kader akan dikesampingkan, partai lebih memilih orang yang memiliki ikatan, artis atau pengusaha yang memiliki modal untuk dicalonkan sebagai calon anggota DPR, DPRD hingga calon Kepala Daerah. Intinya, partai hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang sebagai kendaraan untuk mendapatkan kekuasaan politik dan pemerintahan yang hanya dari pusaran keluarga, kerabat, elit politik dan pengusaha.(bersambung*)










