MEDIASATU.CO – Ratusan warga Panang Dusun V, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), meluapkan kemarahan setelah PT Arafura Surya Alam (ASA) memasang papan pemberitahuan di kawasan yang selama ini mereka kelola.
Papan tersebut bertuliskan bahwa lahan tersebut merupakan milik PT Arafura Surya Alam dan melarang siapa pun melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dari perusahaan.
Pemasangan plang itu memicu protes keras dari warga yang mengaku telah puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.
Menurut warga, selama ini mereka mengetahui bahwa PT ASA hanya memiliki izin usaha pertambangan, bukan hak kepemilikan atas tanah di kawasan Panang. Mereka menilai klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan tidak sesuai dengan kondisi yang mereka pahami.
“Sejak kapan PT ASA punya lahan di Panang? Kalau memiliki izin pertambangan itu sah-sah saja, tetapi jangan mengklaim tanah itu milik mereka. Sepengetahuan kami, lahan eks HGU tidak diperjualbelikan,” ujar warga kepada media, Sabtu (27/6/2026).
Warga menegaskan bahwa kawasan Panang telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama bertahun-tahun. Hasil dari aktivitas di lokasi tersebut, kata mereka, telah membantu memenuhi kebutuhan ekonomi banyak keluarga di Kotabunan dan Bulawan.
“Kami siap mati demi isi perut. Sudah ratusan anak-anak di Kotabunan dan Bulawan bisa sekolah hingga menjadi sarjana berkat hasil dari Panang. Karena itu, kami tidak akan mundur,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Arafura Surya Alam terkait keberatan yang disampaikan warga atas pemasangan plang tersebut.***
Editor: Faruk Langaru










