Proyek RSUD Bolmut Disorot: PT Brantas Terseret Dugaan Material Ilegal, DLH Sudah Tegur, Polisi Belum Bergerak

MEDIAsatu.co, BOLMUT – Proyek pembangunan dan renovasi RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) senilai Rp128 miliar dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Kementerian Kesehatan RI mulai menuai sorotan sejak tahap awal pelaksanaan.

Dugaan penggunaan material yang bersumber dari aktivitas galian C tanpa izin menyeret nama kontraktor pelaksana, PT Brantas Abipraya.

Proyek yang dimaksudkan untuk memperkuat layanan kesehatan daerah itu justru dibayangi potensi persoalan hukum dan lingkungan. Sejumlah pihak menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka pelaksanaan proyek strategis ini berisiko tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pembangunan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, material yang digunakan dalam pekerjaan penimbunan diduga berasal dari aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin resmi. Praktik semacam ini, selain berpotensi merugikan negara, juga kerap berdampak pada kerusakan lingkungan di lokasi penambangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut, Adler Manginsoa, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif terhadap aktivitas yang diduga bermasalah tersebut.

“Kami sudah memberikan peringatan, bahkan surat teguran agar aktivitas galian C tersebut segera dihentikan,” ujar Adler.

Namun hingga kini, belum terdapat kejelasan apakah teguran tersebut telah ditindaklanjuti secara menyeluruh di lapangan. Tidak adanya informasi terbuka mengenai penghentian aktivitas memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan.

Di sisi lain, aparat kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi yang dapat menjadi dasar penindakan. Wakapolres Bolmut, Kompol Abdul Rahman Fauji, menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh apabila unsur pelanggaran terpenuhi.

“Sejak dimulainya tahap penimbunan pada proyek RSUD, kami belum menerima laporan resmi soal material ilegal. Namun, jika laporan itu masuk, pastinya akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa pihak kepolisian saat ini belum mengantongi data lengkap mengenai aktivitas galian C yang memiliki izin di wilayah tersebut.

Sinkronisasi data dengan instansi terkait masih diperlukan untuk membedakan aktivitas legal dan ilegal.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Brantas Abipraya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material dalam proyek tersebut. Upaya konfirmasi via whatsapp +628211****039 belum membuahkan hasil.(wan golonda)