MEDIAsatu.co, MANADO – Laporan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana CSR senilai 40 Milyar pada Bank SulutGo yang dilaporkan oleh KNP bendahara Pokdarkamtibmas tertanggal 08 April 2025 telah ditindaklanjuti oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dengan melakukan pemeriksaan terhadap Direksi dan 2 (dua) kepala Divisi (Kadiv) Bank SulutGo, Jumat (9/5/25).
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat Nomor: PR 01/Kph.3/05/2025 yang diterbitkan Kejati Sulut dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi menjelaskan, bahwa Pidsus Kejati Sulut juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya untuk menggali keterangan serta mengumpulkan data-data yang kemudian akan dievaluasi apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum.
“Kejati Sulut serius dalam menangani setiap laporan yang diterima jika ada perbuatan melawan hukum, tentunya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut dikatakan Januarius, Kejati Sulut akan tetap fokus untuk mencari kebenaran perkara tersebut. Dia juga bilang, apabila terjadi adanya perbuatan melawan hukum, tentu akan ditindak dan diproses.
“Masih tahap penyelidikan. Lami masih fokus ke ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum nya dulu,” ujarnya.(**)










