MEDIAsatu.co, BOLMUT – Upaya peliputan proyek pembangunan RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) senilai Rp128 miliar berujung laporan polisi. Empat organisasi pers yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) mengadukan dugaan penghalangan kerja jurnalistik ke Kepolisian Resor Bolmut, Jumat (1/5/2026).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara, dengan Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, sebagai pelapor.
AJB terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).
Insiden bermula saat wartawan meliput peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolmut, Senin (27/4/2026). Akses ke lokasi kegiatan dibatasi oleh petugas keamanan dengan alasan undangan terbatas.
“Penghadangan dilakukan dengan membatasi akses masuk dan mensyaratkan undangan resmi tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Chandriawan.
Menurut AJB, kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintah daerah yang menggunakan anggaran publik, sehingga terbuka untuk pengawasan, termasuk oleh pers.
Kasus ini tidak berdiri sendiri, dalam beberapa pekan terakhir, proyek RSUD Bolmut menjadi sorotan karena sejumlah persoalan, mulai dari dugaan penggunaan material ilegal hingga tidak ditemukannya data izin usaha pertambangan (IUP) terkait sumber material proyek.
Di tengah situasi itu, pembatasan akses terhadap jurnalis dinilai justru memperkuat kecurigaan publik. Dalam laporan ke polisi, AJB merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya, Pasal 4 ayat (2) tentang larangan penghalangan penyiaran, Pasal 4 ayat (3) tentang hak pers memperoleh informasi, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
Pihak yang diadukan adalah PT Brantas Abipraya selaku pelaksana proyek. AJB menilai perusahaan memiliki tanggung jawab atas pengaturan aktivitas dan sistem pengamanan di lokasi.
AJB juga melampirkan dokumentasi dan keterangan saksi dalam laporan tersebut. Mereka mendesak kepolisian segera melakukan klarifikasi dan mengusut pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen transparansi dalam proyek strategis nasional, khususnya yang menggunakan anggaran besar dan berkaitan langsung dengan layanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait laporan tersebut.(*/tim)
Editor: wan golonda










