Kasus Pembunuhan di Paku, Polres Bolmut Tetapkan Istri Korban sebagai Tersangka

MEDIAsatu.co, BOLMUT – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian almarhum Candri Wartabone yang terjadi di area pertambangan emas, Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/04/2026), dipimpin langsung oleh Wakapolres Bolmut, Kompol Abdul Rahman Faudji.

Dalam keterangannya, Faudji mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Adapun tersangka berinisial WP (28), seorang perempuan yang merupakan warga Desa Paku,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, di lokasi pertambangan emas Desa Paku Selatan. Saat itu, korban dan tersangka yang diketahui merupakan pasangan suami istri tengah mengonsumsi minuman keras sebelum terlibat pertengkaran di dalam kamar.

“Peristiwa tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian punggung kiri bawah yang mengenai organ vital, yakni ginjal,” jelas Faudji.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmut, Iptu Mario Sopacoly, SH, MH, menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Di antaranya, satu bilah senjata tajam jenis pisau penikam dengan panjang sekitar 36 cm, terdiri dari bilah sepanjang 21 cm dan gagang 15 cm.

“Gagang pisau terbuat dari kayu berwarna cokelat, menyerupai pegangan pistol dan diperkuat dengan paku keling,” terang Mario.

Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia disangkakan Pasal 466 ayat (3) sebagai dakwaan subsidair terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 458 ayat (1) subsidier Pasal 474 ayat (3) sebagai dakwaan lebih subsidair yang berkaitan dengan tindak pidana akibat kealpaan (kelalaian).**

Editor: wan golonda