DPRD Boltim Tetapkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Jadi Perda, Wujudkan Tata Kelola Aset yang Akuntabel

MEDIAsatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menorehkan capaian penting dalam fungsi legislasi dengan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Boltim, yang digelar pada Senin, 22 September 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Boltim.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo bersama Wakil Bupati Argo Sumaiku, yang secara resmi menghadiri agenda penetapan tersebut. Dalam kesempatan itu, Bupati mendelegasikan kepada Wakil Bupati untuk membacakan sambutan resmi dari Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama, menyampaikan bahwa penetapan Perda ini merupakan hasil kerja sama erat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Boltim, terutama dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.

“DPRD Boltim memandang penting regulasi ini sebagai dasar hukum dalam pengelolaan barang milik daerah, agar penggunaannya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung kinerja pemerintah daerah,” ujar Samsudin.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Argo Sumaiku, Bupati Oskar Manoppo menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh DPRD terhadap proses penyusunan dan penetapan Perda tersebut.

“Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ini tidak terlepas dari upaya seluruh anggota DPRD yang memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tata kelola barang atau aset milik daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menindaklanjuti penetapan regulasi ini melalui pembentukan serta penataan administrasi barang milik daerah, agar implementasinya berjalan optimal dan memberi dampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.

Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Iksan Pangalima, para Asisten Sekda, Camat dan Sangadi, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan dari Polres Boltim.

Suasana rapat berlangsung khidmat dan penuh apresiasi atas kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat dasar hukum pengelolaan aset daerah.(***/adv).