banner 728x250

Setelah TKD, THR dan Gaji ke 13 Akan Menyusul

foto ist
foto ist

MEDIAsatu.co, Boltim – Setelah menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau TPP. Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 tetap akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembayaran THR ini telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan alokasi anggaran baik untuk THR dan gaji ke-13. Adapun THR akan diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei mendatang.

Sementara gaji ke-13 akan cair pada tahun ajaran baru, bulan Juni atau Juli mendatang. Pun begitu, besaran keduanya belum diketahui apakah kembali seperti pandemi atau tidak

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan pembayaran THR PNS belum berubah seperti yang direncanakan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 atau masih sama dengan tahun 2021.

Di tahun 2021 sendiri, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan berdasarkan gaji pokok serta tunjangan. Hal ini juga akan berlaku di tahun 2022.

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” kata Isa.

Sumber: CNBC INDONESIA