PemkabBolmutbanner 728x250
Boltim  

Pemkab Boltim Keluarkan Edaran Aturan Pakaian Dinas

Khaeruddin Mamonto
Khaeruddin Mamonto

MEDIAsatu.co, Boltim- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah keluarkan surat edaran (SE) bupati tentang pakaian dinas aparatur sipil segara (ASN) dan non ASN dilingkungan Pemkab Boltim tertanggal 19 September 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Boltim, Khaeruddin Mamonto SE, mengatakan surat edaran tersebut menindaklanjuti instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara.

“Surat edaran tersebut, nomor 10/BMT/149/IX/2022 ditanda tangani langsung oleh Bupati Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si, itu nantinya ditujukan kepada kepala perangkat daerah untuk mengatur pakaian dinas harian beserta atribut kelengkapannya, “ kata Khaeruddin, Senin (19/9/2022).

Ia menjelaskan dalam surat edaran itu diatur setiap ASN dihari hari Senin dan Selasa berpakaian dinas harian (PDH) jenis khaki dan sepatu pantofel hitam. Untuk Rabu PDH kemeja putih celana/rok hitam, Kamis pakaian adat yakni baniang dan salu, Jumat pakai batik/pakaian olahraga. Dan untuk hari-hari besar menggunakan pakaian korpri.

Sedangkan THL Senin-Selasa berpakaian kemeja putih dengan celana atau rok warna khaki, Rabu pakaian sama dengan ASN yakni, kemeja putih dan celana/rok hitam, Kamis-Jumat pakai batik dan celana/rok hitam.

“Surat edaran bupati ini berlaku bagi ASN mulai dari kecamatan sampai dinas dan badan dilingkungan Pemkab Boltim, “ terangnya.

(Rill)