PemkabBolmutbanner 728x250

Masa Belajar di Rumah Siswa PAUD-SMP Purworejo Diperpanjang hingga 20 Juni

Purworejo, MediaSatu.co – Pemkab Purworejo, Jawa Tengah kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD hingga SMP. Masa belajar di rumah yang sebelumnya berakhir pada 13 Juni 2020, diperpanjang kembali hingga 20 Juni 2020.

Meski masa tanggap darurat COVID-19 di Purworejo telah berakhir pada Jumat (12/6/) kemarin, namun untuk masa belajar di rumah tidak serta merta ikut berakhir dan justru diperpanjang kembali. Keputusan perpanjangan masa belajar di rumah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 425/1232/2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Purworejo.

“Peserta didik (PAUD, SD dan SMP) melaksanakan kegiatan belajar di rumah diperpanjang sampai dengan akhir kalender pendidikan yang jatuh pada tanggal 20 Juni 2020,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Purworejo, Sukmo Widi Harwanto ketika dihubungi detikcom, Sabtu (13/6/2020).

Perpanjangan masa belajar di rumah dilakukan lantaran belum adanya peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur lebih lanjut tentang hal tersebut. Meskipun para peserta didik melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah, namun guru diharapkan tetap bisa memberikan bimbingan dan tugas dengan baik.

“Bapak atau ibu pendidik tetap memberikan bimbingan kepada peserta didik sebagaimana dijelaskan dalam lampiran surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 15 tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19,” jelasnya.

Meski belajar di rumah terus diperpanjang, tapi Sukmo memastikan seluruh kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik dan lancar. Selain para guru, aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan satuan pendidikan juga diwajibkan menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Kepada aparatur sipil negara di lingkungan satuan pendidikan untuk tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN dengan melaksanakan work from office (WFO),” pungkasnya.

(DC/Red)