banner 728x250
Boltim  

DPRD Boltim Gelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2021

MEDIAsatu.co, Boltim — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Boltim tahun 2021,

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Boltim, Medy Lensun, dihadiri oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, S. Sos. M.Si, di dampingi Wakil Bupati Oskar Manoppo, SE. MM, , bertempat diruang rapat paripurna Selasa (29/3/2022).

Pada kesempatan itu, bupati menyampaikan sambutan mengatakan bahwa, penyusunan sebuah dokumen LKPJ Kepala Daerah, berdasar pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 Tahun 2020, dan Nomor 13 Tahun 2019.

“LKPJ Kepala Daerah akhir tahun 2021 ini, disusun berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata bupati.

Lanjut bupati, kerangka LKPJ tahun 2021 ini, telah disusun dengan bentuk pembahasan yang bersifat menyeluruh, memiliki acuan, serta keterangan yang mudah dipahami, agar dapat dengan mudah untuk kembali dibahas, dan ditetapkan DPRD.

Untuk penetapan pun, harus sesuai dengan keputusan DPRD yang berlaku, dimana didalamnya harus memuat catatan saran yang berkesinambungan, masukan hingga hasil pengamatan terkait penyelenggaraan Pemerintahan secara detail.

“Dalam LKPJ tahun anggaran 2021 ini, telah disusun secara komprehensif, mendasar dan memberi informasi yang bertujuan agar hal-hal yang disampaikan, dalam LKPJ dapat dipahami dan kemudian dibahas secara internal, sesuai dengan tatatertib DPRD Kabupaten Boltim, untuk ditetapkan melalui keputusan DPRD yang memuat rekomendasi catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam kurun waktu 1 tahun, “ terangnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa, pengelolaan keuangan suatu daerah, merupakan kegiatan yang meliputi keseluruhan perencanaan, pencatatan seluruh transaksi keuangan, pertangungjawaban, serta pemeriksaan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pengelolaan keuangan Daerah, adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah, “ kata bupati.

Bupati juga menambahkan, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun bejalan, merupakan kewajiban serta hak Daerah. Meskipun demikian, kewajiban serta hak Daerah tersebut, juga memiliki tingkat resiko pada penerapannya dalam program dan kegiatan penggunaan serta pengelolaan keuangan Daerah. Selain itu, data yang tertuang dalam dokumen LKPJ, merupakan data Un-Audit.

“Keuangan daerah yang tercantum dalam APBD tahun anggaran 2021, merupakan hak dan kewajiban daerah, yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan dapat dijadikan milik daerah, yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, membawa konsekuensi bahwa realisasi penggunaan anggaran berdasarkan program dan kegiatan dalam kebijakan umum pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Yang ditampilkan dalam dokumen LKPJ tahun 2021 ini, adalah realisasi dari penggunaan anggaran sebelum adanya Audit pendahuluan dari, “ jelasnya.

Turut hadir dapam rapat Paripurna tersebut, Kapolres Boltim AKBP I Dewa Nyoman Surya Negara. SIK, Asisten I, II, dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkab Boltim.