Boltim, MediaSatudotco — DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
Rapat paripurna yang dilaksanakan diruagan paripurna, Selasa (30/6/2020) dipimpin Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar.
Fuad mengatakan rapat paripurna penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD 2019 merupakan hasil dari Badan Musyawarah (Banmus). “Rapat ini hasil banmus, “ kata Fuad.
Sementara Bupati Boltim Sehan Landjar menyampaikan bahwa APBD 2019 sudah melewati beberapa tahapan audit baik oleh Inspektorat Daerah maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Walaupun pemeriksaan BPK RI dimasa pandemi COVID-19. Namun Pemkab Boltim dapat mempertahankan opini WTP yang ketujuh kalinya berturut-turut, “ kata Sehan.
Sehan mengatakan laporan pertanggung jawaban merupakan implementasi dari penerapan kebijakan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan kepala daerah wajib mengajukan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD selambatnya 6 bulan setelah tahun berakhir. Alhamdulillah hari ini diparipurnakan, ” katanya.
Sementara pandangan emat fraksi, yakni fraksi yakni fraksi PAN, fraksi PDI-P, fraksi Golkar dan fraksi Restorasi yang dibacakan Rolia Mamonto menyetujui ranperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya.