banner 728x250
Boltim  

DPRD Boltim Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS

MEDIASATU.CO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakkan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2020.

Agenda yang dihelat di DPRD Boltim pada Kamis (10/9/2020) itu, diawali dengan menyanyikan lagi Indonesia Raya.

Wakil Ketua DPRD Boltim, Medy Lensun yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa berdasarkan daftar hadir rapat paripurna DPRD Kabupaten Boltim, hari ini dari 20 orang jumlah anggota dewan telah hadir 15 orang.

“Menurut pasal 148 ayat satu peraturan tata tertib dewan rapat paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Timur, saat ini telah memenuhi quorum yang menjadi syarat sahnya suatu rapat paripurna Dewan telah terpenuhi,” ujar Medy.

Ia mengatakan, pembangunan daerah dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan kerja, aspek terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.

“Pembangunan daerah yang baik berdasarkan pada perencanaan yang bertumpu pada penetapan prioritas pembangunan, berbasiskan pada keinginan atau aspirasi rakyat,” sebutnya

Medy menjelaskan, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana yang telah diubah terakhir kali, dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015.

“Maka rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terlebih dahulu dibuat kesepakatan. Antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam bentuk nota kesepakatan, tentang kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kebijakan umum (KUA) APBD, adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun,” papar Medy.

Legislator Boltim ini memberi tahu, akibat pendemi kebijakkan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara untuk perubahan tahun anggaran 2020, harus memperhatikan perubahan.

“Akibat Covid-19 penyusunan KUPA dan PPAS harus memperhatikan perubahan. Perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, untuk itu perlu dilakukan secara cermat mengingat akan diperhadapkan dengan belanja daerah dengan sisa waktu pelaksanaannya,” tandasnya.

Hadir pada rapat paripurna ini Sekertaris Daerah, Sonny Warokka, Sekertaris Dewan, Ade Herly Mokoginta, Asisten I, Priyamos, Asisten III, Djainudin Mokoginta dan SKPD Pemkab Boltim.(red)