Politik, Mediasatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan tahapan Pemilihan Umum 2024 yakni Pemilihan Presiden, Legislatif dan Pilkada seretak akan dimulai pada bulan Maret tahun 2022.
Disadur dari Kompas.com, bahwa Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024, yakni Pemilu Presiden dan Legislatif akan jatuh pada Rabu 28 Februari 2024. Sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu 27 November 2024.
“Ya. Itu hasil kesepakatan tadi malam, yang diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6/2021), ” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, Jumat (4/6/2021).
Luqman menuturkan, selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada Maret 2022. Selain itu, rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Luqman menambahkan, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024.
Salah satunya soal masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025.
Luqman mengatakan, sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.
“Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?” ujarnya. (*)