MEDIAsatu.co, Boltim – Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang memiliki Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes, bisa menggabungkan modal usaha.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim, Hendra Tangel, kepada wartawan Rabu (9/3/2022).
Hendra mengatakan, penggabungan bumdes bertujuan untuk mengembangkan usaha dan tentunya mendongkrak pertumbuhan perekonomian desa.
“Bumdes bisa menggabungkan modalnya yang kemudian dikelola bersama-sama pada kegiatan usaha itu sendiri, “ kata Hendra.
Menurutnya, pengelolaan dana bumdes bisa di mana saja karena statusnya sudah legal dan berbadan hukum.
“Penggabungan bumdes, modalnya bisa menjadi besar. Sehingga, dengan modal yang besar, akan mendapatkan keuntungan yang besar juga, “ jelasnya.(Rill)