MEDIAsatu.co – Bupati Bolaang Mongondow Timur DR (c) Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si (SSM) menghadiri Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah diluar Program Program Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah terhadap penyelenggaraan Kearsipan Daerah Tahun 2023 di Ruang Sidang Kantor DPRD Boltim pada Senin (09/10/2023)
Di Kesempatan itu dalam sambutannya Bupati Boltim menyampaikan pentingnya menetapkan Ranperda diluar Propom Perda terhadap penyelenggraan Kearsipan Daerah bagi penyelenggraan Kearsiapan daerah “penyelenggaraan Kearsipan merupakan wujud nyata kepedulian terhadap proses tata kelola dan Administrasi serta dokumentasi “ kata bupati.
Di Kesempatan itu dalam sambutannya Bupati Boltim menyampaikan pentingnya menetapkan Ranperda diluar Propom Perda terhadap penyelenggraan Kearsipan Daerah bagi penyelenggraan Kearsiapan daerah “penyelenggaraan Kearsipan merupakan wujud nyata kepedulian terhadap proses tata kelola dan Administrasi serta dokumentasi “ kata bupati.
Dalam hal Regulasi, Ia memaparkan tentang pembentukan produk hukum Daerah dan tujuan penyelenggaraan Kearsipan Daerah “Berdasarkan Ketentuan pasal 10 Huruf C dan Pasal 16 peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan peraturan menteri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum Daerah perencanaan Ranperda meliputi kegiatan perencanaan penyusunan peraturan di luar Propom Perda sehingga Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dengan tujuan menjaga dan mengoptimalkan tata kelola kearsipan Daerah” kata Bupati
Bupati Boltim juga menyampaikan penyelenggaraan Kearsipan merupakan keseluruhan kegiatan yang berkenaan dengan pengelolaan Arsip serta pembinaan kearsipan dalam satu Sistem Arsip Daerah “Penyelenggaraan Kearsipan merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi kebijakan pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis serta pembinaan kearsiapan dalam satu Sistem Kearsipan Daerah yang didukung oleh sumber daya Manusia sarana dan Prasarana serta sumber daya lainnya” Ujar Bupati
Dalam hal pengelolaan Arsip Daerah, Ia menjelaskan pelaksanaan pemerintahan dapat tercapai apabola pengelolaan Arsip dikelola secara cermat dan Profesional “Pelaksanaan pemerintah dapat tercapai apabila Arsip Dikelola cermat dan professional sejak tahap paling awal tercipta setiap kesatuan Arsip sampai dengan tahap pemanfaatan satu arsip sampai dengan tahap pendokumentasian Arsip yang dimaksud” paparnya
Mengakhiri sambutannya, Bupati SSM mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Boltim yang telah mengkomunikasikan serta mengagendakan rapat paripurna penyampayan Ranperda di luar Properda tentang penyelenggaraan kearsipan “Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat yang telah mengkomunikasikan serta mengagendakan rapat paripurna penyampayan Ranperda di luar Properda tentang penyelenggaraan kearsipan dengan harapan kiranya dapat segera ditindak lanjuti ketahapan selanjutnya sesuai ketentuan perundang Undanga” Pungkasnya
Sebelum itu penanda tanganan berita Acara Kesepakatan Bersama antara Bupati Boltim dan Pimpinan DPRD tentang Penetapan Ranperda diluar Program Pembentukan Perda Kabupaten Boltim tahu 2023 terhadap Ranperda penyelenggaraan Kearsipan Daerah Kabupaten Boltim.
Turut Hadir Jajaran Pemda Boltim, Camat Se Boltim, Serta seluruh Kepala Desa.(Adv/Kominfo)