MEDIAsatu.co, Boltim- Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si, menyebutkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 134 tahun 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, berdampak positif dan meringankan beban masyarakat.
Hal ini dikatakan bupati saat menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, bersama DPRD Kabupaten Boltim diruang paripurna, Jumat (16/9/2022).
Bupati mengatakan, bahwa dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh pemerintah pusat baru-baru ini mengakibatkan inflasi naik.
Meski demkian murutnya, hal itu ada dampak positifnya dimana pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 134 tahun 2022.
“PMK tersebut mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib sosial yang penggunaannya untuk beberapa hal. Yang pertama pemberian bantuan sosial, yang kedua penciptaan lapangan kerja dan yang ketiga adalah pemberian subsidi di sektor transportasi, “ jelas bupati.
(Rill)