MEDIAsatu.co, Boltim- Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan keputusan dan persetujuan bersama Bupati Boltim dan DPRD Boltim dilakukan dalam Rapat Paripurna, di kantor DPRD Rabu (28/9/2022).
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD anggaran 2022 dihadiri, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Para Asisten dan seluruh Pimpinan SKPD.
Pada kesempatan tersebut, bupati memberikan tanggapan akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022. Ditegaskan oleh bupati bahwa perubahan anggaran tersebut, di fokuskan pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat Bolaang Mongondow Timur.
Sebelumnya, Raperda ini juga telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selanjutnya, Perda ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulut untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat ketentuan Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
(Rill)