MEDIAsatu.co, Boltim-Setelah Gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan mendapatkan gaji ke-13. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Boltim, Wiwik Kurinia, Kamis (2//6/2022).
Wiwik menjelaskan, kebijakan Gaji 13 ini telah ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022.
“Seperti halnya THR, Gaji 13 tahun 2022 ini ada penyesuaian besaran yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, “ jelasnya.
Lanjut Wiwik, untuk pembayaran Gaji 13 dilakukan seperti tahun-tahun kemarin yakni bulan Juli atau bersamaan dengan tahun ajaran baru untuk siswa sekolah.
“Biasanya pencairan Gaji 13 itu dilakukan bulan Jali atau bulan depan, “ terannya.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kebijakan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN tahun anggaran 2022, dimana telah dialokasikan sebesar Rp 10,3 triliun untuk seluruh ASN di pusat, dan TNI-Polri.
Sementara untuk ASN di daerah anggaran THR berasal dari dana alokasi umum sekitar Rp 15 triliun dan ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sedangkan anggaran untuk THR pensiunan kata dia, berasal dari pos bendahara umum negara sebesar Rp 9 triliun.
(Rill)